1. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi
    pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen
    untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi,
    khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
    pelayananpublik
  2. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat
    yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian
    besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan
    akuntabilitas kinerja
  3. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)
    adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
    memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
    tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
    pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik
  4. PROSES PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM

        Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

 Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintahmenetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syaratyang telah ditetapkan diantaranya:

  1. Dianggap sebagai unit yang penting/strategis
    dalam melakukan pelayanan publik
  2. Mengelola sumber daya yang
    cukup besar, serta
  3. Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi
    yang cukup tinggi di unit tersebut.

       Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

       Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Pimpinan instansi tentang unit yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM.

       Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan.

         HASIL

  1. Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
  2. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
    Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
    diukur dengan menggunakan ukuran:
    a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
    b. Presentase penyelesaian TLHP.
  3. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
    Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
    masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).