- Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen
untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi,
khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayananpublik - Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian
besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja - Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM)
adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik - PROSES PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintahmenetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani memperhatikan beberapa syaratyang telah ditetapkan diantaranya:
- Dianggap sebagai unit yang penting/strategis
dalam melakukan pelayanan publik - Mengelola sumber daya yang
cukup besar, serta - Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi
yang cukup tinggi di unit tersebut.
Proses pemilihan unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas dilakukan dengan membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi. Setelah melakukan identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Tim Penilai Internal (TPI). Setelah melakukan penilaian, TPI melaporkan kepada Pimpinan instansi tentang unit yang akan di usulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Menuju WBK/WBBM.
Apabila unit kerja yang diusulkan memenuhi syarat sebagai Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, maka langkah selanjutnya adalah penetapan.
HASIL
- Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:
- Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
diukur dengan menggunakan ukuran:
a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan
b. Presentase penyelesaian TLHP. - Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal).