KEWAJIBAN dan HAK RUMAH SAKIT

(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 29 dan 30)

Kewajiban Rumah Sakit :

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :

 

  • memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat
  • memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
  • memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
  • berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
  • menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
  • melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
  • membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
  • menyelenggarakan rekam medis
  • menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia
  • melaksanakan sistem rujukan
  • menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
  • menghormati dan melindungi hak-hak pasien
  • melaksanakan etika Rumah Sakit
  • memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
  • melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
  • membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
  • menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
  • melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas
  • memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok

Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:

  • teguran
  • teguran tertulis
  • denda dan pencabutan izin Rumah Sakit

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri

Hak Rumah Sakit :

Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:

 

  • menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
  • menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
  • menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
  • mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
  • mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan

Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.