KEWAJIBAN dan HAK RUMAH SAKIT
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 29 dan 30)
Kewajiban Rumah Sakit :
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
- memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat
- memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
- menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
- melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
- membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
- menyelenggarakan rekam medis
- menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia
- melaksanakan sistem rujukan
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien
- melaksanakan etika Rumah Sakit
- memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
- melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
- membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)
- melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas
- memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
- teguran
- teguran tertulis
- denda dan pencabutan izin Rumah Sakit
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Hak Rumah Sakit :
Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:
- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit
- menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
- menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
- mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Pemerintah.