HAK dan KEWAJIBAN DOKTER atau DOKTER GIGI

(UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)


Hak Dokter atau Dokter Gigi :

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:

  • Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  • Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
  • Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
  • Menerima imbalan jasa.


Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi :

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:

  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
  • Merujuk pasien ke dokter atau ke dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi