HAK dan KEWAJIBAN DOKTER atau DOKTER GIGI
(UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
Hak Dokter atau Dokter Gigi :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya
- Menerima imbalan jasa.
Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi :
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stanadr profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
- Merujuk pasien ke dokter atau ke dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi